Pasal 15
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat
pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, serta untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Sistem …
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan transportasi laut; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
sistem jaringan jalan; dan
sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri
atas:
jaringan jalan; dan
jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b terdiri atas:
pelabuhan penyeberangan; dan
lintas penyeberangan.
(6) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b terdiri atas:
pelabuhan laut; dan
alur pelayaran.
(7) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c terdiri atas:
bandar udara; dan
ruang udara untuk penerbangan.
