Pasal 13
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4) merupakan pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan
pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas
di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
- Batugoyang …
Batugoyang di Gugus Kepulauan Aru;
Weduar Fer di Gugus Kepulauan Kei;
Larat di Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
Tepa, Tiakur, dan Wonreli di Gugus Kepulauan Babar-Gugus
Kepulauan Terselatan.
(3) Batugoyang di Gugus Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan
barang.
(4) Weduar Fer di Gugus Kepulauan Kei sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b memiliki fungsi sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan
barang.
(5) Larat di Gugus Kepulauan Tanimbar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan
barang.
(6) Tepa, Tiakur, dan Wonreli di Gugus Kepulauan Babar-Gugus Kepulauan
Terselatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi
sebagai:
- pusat …
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan
barang.
Bagian Ketiga
Rencana Sistem Jaringan Prasarana
Paragraf 1
Umum
