Pasal 12
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(3) merupakan pusat kegiatan penyangga pintu gerbang dalam
peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan
antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang, serta
kemandirian Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di:
- PKW …
PKW Tual Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei; dan
Benjina di Kecamatan Aru Tengah pada Gugus Kepulauan Aru.
(3) PKW Tual-Langgur di Kota Tual pada Gugus Kepulauan Kei sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat,
dan/atau rumput laut;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan
barang regional.
(4) Benjina di Kecamatan Aru Tengah pada Gugus Kepulauan Aru
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi:
pusat perdagangan dan jasa skala regional;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat pengembangan agropolitan;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan
barang regional.
