Pasal 11
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a merupakan pusat kegiatan utama dalam peningkatan pelayanan
pertahanan dan keamanan negara serta pendorong pengembangan
Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
di:
PKSN Dobo di Gugus Kepulauan Aru;
PKSN Saumlaki di Gugus Kepulauan Tanimbar; dan
PKSN Ilwaki di Gugus Kepulauan Terselatan.
(3) PKSN Dobo di Gugus Kepulauan Aru sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a memiliki fungsi sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan
regional;
pusat kegiatan pariwisata;
pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat,
rumput laut, perkebunan, dan/atau pertanian, serta industri
perkapalan dan jasa maritim;
- pusat …
- pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata,
pertanian tanaman pangan, dan hortikultura;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi
lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan
barang regional;
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(4) PKSN Saumlaki di Gugus Kepulauan Tanimbar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan
regional;
pusat kegiatan pariwisata;
pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat,
rumput laut, perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi,
dan/atau pertanian serta industri perkapalan dan jasa maritim;
- pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata,
pertanian tanaman pangan, dan hortikultura;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi
lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan
barang regional;
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
(5) PKSN …
(5) PKSN Ilwaki di Gugus Kepulauan Terselatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c memiliki fungsi sebagai:
pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
pusat pemerintahan;
pusat perdagangan dan jasa skala internasional, nasional, dan
regional;
pusat kegiatan pariwisata;
pusat kegiatan industri pengolahan hasil perikanan, garam rakyat,
rumput laut, perkebunan, pertambangan minyak dan gas bumi,
dan/atau pertanian serta industri perkapalan dan jasa maritim;
- pusat pendidikan dan penelitian perikanan, perkebunan, pariwisata,
pertanian tanaman pangan, dan hortikultura;
- pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi
lokal;
pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan
barang regional;
pusat pelayanan transportasi laut internasional dan nasional; dan
pusat pelayanan transportasi udara internasional dan nasional.
