PERPRES
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 135) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.82
