PERPRES
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL
Pasal 12
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Anggaran kegiatan JDIHN dibebankan pada instansi masing-masing melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
