PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 9
BAB 1 — DEWAN NASIONAL
(1) Sekretariat Dewan Nasional dipimpin oleh seorang Sekretaris. (2) Sekretaris Dewan Nasional dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan jabatan struktural eselon IIa. (3) Sekretaris Dewan Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Nasional.
