Pasal 8
BAB 1 — DEWAN NASIONAL
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Dewan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan teknis operasional kepada Dewan Nasional; b. pemberian pelayanan administrasi penyusunan rencana dan program kerja Dewan Nasional; c. penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak lanjut pelaksanaan tugas Dewan Nasional; d. pemberian pelayanan administrasi kerja sama Dewan Nasional dengan lembaga pemerintah dan pihak lain yang terkait; e. pemberian pelayanan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Dewan Nasional; dan f. penyelenggaraan administrasi keanggotaan Dewan Nasional serta pembinaan organisasi, administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat Dewan Nasional.
