PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 10
BAB 1 — DEWAN NASIONAL
(1) Sekretariat Dewan Nasional terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. (2) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Sub Bagian.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang merupakan jabatan struktural eselon IIIa. (4) Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang merupakan jabatan struktural eselon IVa.
