PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 18
BAB 2 — DEWAN KAWASAN
(1) Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK. (2) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan oleh Dewan Nasional kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN. (3) Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Dewan Nasional.
