PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang DEWAN NASIONAL DAN DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Pasal 17
BAB 1 — DEWAN NASIONAL
Dewan Nasional mengadakan rapat konsultasi dan/atau koordinasi dengan Ketua Dewan Kawasan paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
