Pasal 19
BAB 2 — DEWAN KAWASAN
(1) Dewan Kawasan mempunyai tugas membantu Dewan Nasional dalam: a. melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya; b. membentuk Administrator KEK di setiap KEK; c. mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordi-nasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK; d. MENETAPKAN langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya; e. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan f. menyampaikan laporan insidental dalam hal terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasional. (2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kawasan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan Dewan Nasional.
