PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 47
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan
cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c ditetapkan dengan tujuan melindungi keanekaragaman biota, tipe ekosistem, gejala, dan keunikan alam bagi kepentingan plasma nutfah, ilmu pengetahuan, dan pembangunan pada umumnya di kawasan perbatasan untuk menjaga kedaulatan negara.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka alam, pelestarian alam, dan
cagar budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L3 yang merupakan kawasan suaka margasatwa;
- Zona L3 yang merupakan kawasan cagar alam;
- Zona L3 yang merupakan kawasan taman nasional;
- Zona L3 yang merupakan kawasan taman wisata alam dan taman wisata alam laut; dan
- Zona L3 yang merupakan kawasan pantai berhutan bakau.
