PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 46
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria:
- daratan dengan jarak 50 (lima puluh) meter sampai dengan 100 (seratus) meter dari titik pasang air danau tertinggi; dan
- daratan sepanjang tepian danau yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sekitar:
- Danau Sentani di Distrik Abepura di Kota Jayapura serta Distrik Sentani, Distrik Sentani Timur, dan Distrik Waibu di Kabupaten Jayapura; dan
- Danau Rembabai di Distrik Sawai dan Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten Mamberamo Raya.
