PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 45
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian sungai bertanggul dengan lebar paling sedikit 5 (lima) meter dari kaki tanggul sebelah luar;
- daratan sepanjang tepian sungai besar tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 100 (seratus) meter dari tepi sungai; dan
- daratan sepanjang tepian anak sungai tidak bertanggul di luar kawasan permukiman dengan lebar paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi sungai.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
- Sungai Mamberamo, Sungai Gesa, Sungai Bigabu, Sungai Sobger, Sungai Tariku, Sungai Nawa, Sungai Taritatu, Sungai Van Landen, Sungai Tami, Sungai Apauvar, Sungai Verkume, Sungai Tor, Sungai Biri, Sungai Wiru, Sungai Sermo, Sungai Grime, dan Sungai Sentani di WS Mamberamo-Tami-Apauvar; dan
www.peraturan.go.id
2015, No.65 52
- Sungai Eindanden, Sungai Digul, Sungai Maro, Sungai Kumbe, Sungai Bulaka, Sungai Bian, Sungai Dolak, dan Sungai Cemara di WS Einlanden-Digul-Bikuma.
