PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 44
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 (seratus) meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat;
- daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai; dan/atau
- kawasan untuk pemertahanan titik referensi dan titik-titik garis pangkal kepulauan.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan pantai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
- Distrik Numfor Timur, Distrik Numfor Barat, Distrik Orkeri, Distrik Bruyadori, Distrik Poiru, Distrik Bondifuar, Distrik Warsa, Distrik Yawosi, Distrik Andey Dalam, Distrik Biak Utara, Distrik Oridek, Distrik Biak Timur, Distrik Padaido, dan Distrik Aimando di Kabupaten Biak Numfor;
- Distrik Supiori Utara, Distrik Supiori Barat, Distrik Supiori Timur, dan Distrik Aruri di Kabupaten Supiori;
- Distrik Sawai dan Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten Mamberamo Raya;
- Distrik Pantai Barat, Distrik Sarmi Selatan, Distrik Sarmi Timur, Distrik Sarmi Kota, Distrik Tor Atas, Distrik Pantai Timur, dan Distrik Bonggo di Kabupaten Sarmi;
- Distrik Dempi, Distrik Yokari, Distrik Depapre, dan Distrik Ravenir di Kabupaten Jayapura;
- Distrik Jayapura Utara, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Abepura, dan Distrik Muaratami di Kota Jayapura;
www.peraturan.go.id
2015, No.65 51
- Distrik Naukenjerai, Distrik Merauke, Distrik Semangga, Distrik Malind, Distrik Okaba, Distrik Tubang, Distrik Kimaam, Distrik Waan, Distrik Tabonji, dan Distrik Ilwayab di Kabupaten Merauke;
- Distrik Nambiomanbapai dan Distrik Minyamur di Kabupaten Mappi;
- Distrik Pantai Kasuari, Distrik Fayit, Distrik Atsy, Distrik Agats, dan Distrik Sawaerma di Kabupaten Asmat; dan
- Distrik Jita, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Timur Tengah, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Tengah, dan Distrik Mimika Barat Jauh di Kabupaten Mimika.
(3) Zona L2 yang merupakan kawasan sempadan pantai di PPKT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pulau Fanildo, Pulau Bras, dan Pulau Bepondi di Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori;
- Pulau Liki di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
- Pulau Komolom dan Pulau Kolepon di Distrik Kimaam serta Pulau Habee di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke;
- Pulau Laag di Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat; dan
- Pulau Puriri di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika.
