PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 43
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi pantai, sungai, dan danau dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Zona L2 yang merupakan sempadan pantai;
- Zona L2 yang merupakan sempadan sungai; dan
- Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar danau.
