PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 42
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan kriteria
www.peraturan.go.id
2015, No.65 49
kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- kawasan yang memiliki fungsi resapan air tinggi ditetapkan di:
- Distrik Sawai, dan Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten Mamberamo Raya;
- Distrik Bonggo, Distrik Pantai Timur, Distrik Tor Atas, Distrik Sarmi Timur, Distrik Sarmi Selatan, Distrik Sarmi Kota, dan Distrik Pantai Barat di Kabupaten Sarmi;
- Distrik Demta dan Distrik Yokari di Kabupaten Jayapura;
- Distrik Muara Tami, dan Distrik Abepura di Kota Jayapura;
- Distrik Arso, Distrik Arso Timur, Distrik Waris, Distrik Senggi, dan Distrik Towe di Kabupaten Keerom;
- Distrik Murkim, Distrik Oksibil, Distrik Tarub dan Distrik Iwur di Kabupaten Pegunungan Bintang;
- Distrik Ulilin, Distrik Elikobel, Distrik Sota, Distrik Merauke, Distrik Naukenjerai, Distrik Semangga, Distrik Malind, Distrik Okaba, Distrik Tubang, Distrik Ilwayab, Distrik Kimaam, Distrik Tabonji, dan Distrik Waan di Kabupaten Merauke;
- Distrik Waropko, Distrik Ambatkwi, Distrik Kombut, Distrik Mandobo, Distrik Mindiptana, dan Distrik Jair di Kabupaten Boven Digoel;
- Distrik Minyamur di Kabupaten Mappi;
- Distrik Pantai Kasuari, Distrik Fayit, Distrik Atsy, Distrik Agats, dan Distrik Sawaerma di Kabupaten Asmat; dan
- Distrik Jita, Distrik Mimika Timur Jauh, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Timur Tengah, dan Distrik Mimika Barat di Kabupaten Mimika.
- PPKT berpenghuni ditetapkan di:
- Pulau Bras dan Pulau Bepondi pada Distrik Supiori Barat di Kabupaten Supiori;
- Pulau Liki pada Distrik Sarmi Kota di Kabupaten Sarmi; dan
- Pulau Komolom dan Pulau Kolepon pada Distrik Kimaam di Kabupaten Merauke.
www.peraturan.go.id
2015, No.65 50
