Pasal 41
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria ketebalan gambut 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di hulu sungai atau rawa.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan bergambut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan di:
- Distrik Agats, Distrik Atsy dan Distrik Sawaerma di Kabupaten Asmat;
- Distrik Mimika Timur Jauh di Kabupaten Mimika; dan
- Distrik Pantai Timur di Kabupaten Sarmi.
(3) Di dalam Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona
L1 yang berdasarkan Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi Konversi (HPK) pada Zona B6 selanjutnya disebut HPK/L1 berada di:
- Distrik Atsy di Kabupaten Asmat;
- Distrik Sawai di Kabupaten Mamberamo Raya;
- Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Tmur, Distrik Mimika Timur Jauh, dan Distrik Mimika Timur Tengah di Kabupaten Mimika; dan
- Distrik Pantai Timur di Kabupaten Sarmi.
(4) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
