Pasal 40
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
- kawasan hutan lindung dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah hasil perkalian bobotnya sama dengan 175 (seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
- kawasan hutan lindung di PPKT dan pulau-pulau kecil berpenghuni dengan faktor kemiringan lereng, jenis tanah, atau intensitas hujan;
- kawasan hutan yang mempunyai kemiringan lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- kawasan yang mempunyai ketinggian paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas permukaan laut; dan
- kawasan untuk pemertahanan titik referensi dan titik-titik garis pangkal kepulauan.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Distrik Agats, Distrik Atsy, Distrik Fayit, Distrik Pantai Kasuari, dan Distrik Sawaerma di Kabupaten Asmat;
- Distrik Aimando, Distrik Andey Dalam, Distrik Biak Kota, Distrik Biak Timur, Distrik Biak Utara, Distrik Bondifuar, Distrik Bruyadori, Distrik Numfor Barat, Distrik Numfor Timur, Distrik Oridek, Distrik Orkeri, Distrik Padaido, Distrik Poiru, Distrik Samofa, Distrik Warsa, dan Distrik Yawosi di Kabupaten Biak Numfor;
www.peraturan.go.id
2015, No.65 47
- Distrik Ambatkwi di Kabupaten Boven Digoel;
- Distrik Demta, Distrik Depapre, Distrik Revenirara, Distrik Sentani, Distrik Sentani Barat, Distrik Waibu dan Distrik Yokari di Kabupaten Jayapura;
- Distrik Arso, Distrik Arso Timur, Distrik Senggi, Distrik Towe dan Distrik Waris di Kabupaten Keerom;
- Distrik Mamberamo Hilir dan Distrik Sawai di Kabupaten Mamberamo Raya;
- Distrik Minyamur dan Distrik Nambiomanbapai Kabupaten Mappi;
- Distrik Ilwayab, Distrik Kimaam, Distrik Malind, Distrik Okaba, Distrik Semangga, Distrik Tabonji, Distrik Tubang dan Distrik Waan di Kabupaten Merauke;
- Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Timur Jauh dan Distrik Mimika Timur Tengah di Kabupaten Mimika;
- Distrik Batom, Distrik Iwur, Distrik Kiwirok Timur, Distrik Mofinop, Distrik Murkim, Distrik Oksamol, Distrik Oksibil dan Distrik Tarub di Kabupaten Pegunungan Bintang;
- Distrik Bonggo, DIstrik Pantai Barat, Distrik Pantai Timur, Distrik Sarmi Kota, Distrik Sarmi Selatan, Distrik Sarmi Timur dan Distrik Tor Atas di Kabupaten Sarmi;
- Distrik Aruri, Distrik Supiori Barat, Distrik Supiori Timur dan Distrik Supiori Utara di Kabupaten Supiori; dan
- Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Jayapura Utara dan Distrik Muara Tami di Kota Jayapura;
(3) Zona L1 yang merupakan kawasan hutan lindung di PPKT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- Pulau Fanildo, Pulau Bras, dan Pulau Bepondi di Distrik Supiori Barat, Kabupaten Supiori;
- Pulau Liki di Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi;
- Pulau Komolom dan Pulau Kolepon di Distrik Kimaam serta Pulau Habee di Distrik Okaba, Kabupaten Merauke;
- Pulau Laag di Distrik Sawaerma, Kabupaten Asmat; dan
- Pulau Puriri di Distrik Mimika Timur Jauh, Kabupaten Mimika.
(4) Di dalam Zona L1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona
L1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Produksi Konversi (HPK) pada zona B6 selanjutnya disebut HPK/L1 berada di:
www.peraturan.go.id
2015, No.65 48
- Distrik Jair di Kabupaten Boven Dioel;
- Distrik Kimaam dan Distrik Malind di Kabupaten Merauke;
- Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Timur, Distrik Mimika Timur Jauh, dan Distrik Mimika Timur Tengah di Kabupaten Mimika; dan
- Distrik Pantai Timur di Kabupaten Sarmi.
(5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
