PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 48
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka margasatwa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria:
www.peraturan.go.id
2015, No.65 53
- tempat hidup dan perkembangbiakan dari suatu jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
- memiliki keanekaragaman satwa yang tinggi;
- tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan
- memiliki luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan suaka margasatwa sebagaimana
pada ayat (1) ditetapkan di:
- Suaka Margasatwa Jayawijaya yang berada pada Distrik Kiwirok Timur, Distrik Batom, dan Distrik Mofinop di Kabupaten Pegunungan Bintang;
- Suaka Margasatwa Danau Bian yang berada pada Distrik Ulilin di Kabupaten Merauke;
- Suaka Margasatwa Mamberamo Foja yang berada pada Distrik Mamberamo Hilir di Kabupaten Mamberamo Raya, Distrik Pantai Timur, Distrik Pantai Barat, dan Distrik Tor Atas di Kabupaten Sarmi, serta Distrik Senggi di Kabupaten Keerom;
- Suaka Margasatwa Pulau Dolok yang berada pada Di
