PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 19
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan
antarpusat permukiman perbatasan negara dalam rangka mendukung kegiatan sosial ekonomi dan membuka keterisolasian wilayah di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- pelabuhan sungai; dan
- alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi pelabuhan sungai yang melayani:
- PKSN Tanah Merah di Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel; dan
- PKSN Merauke di Distrik Merauke, Kabupaten Merauke.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) b yang menghubungkan:
- Agats-Ewer;
- Tanah Merah-Kepi; dan
- Merauke-Tanah Merah.
www.peraturan.go.id
2015, No.65 27
