Pasal 20
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk mendukung kegiatan sosial ekonomi pada wilayah terisolasi, PPKT berpenghuni, dan pusat permukiman perbatasan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan; dan
- lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a terdiri atas:
- pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi;
- pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota; dan
- pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota.
(4) Pelabuhan penyeberangan lintas antarprovinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a ditetapkan di:
- Pelabuhan Merauke pada Distrik Merauke di Kabupaten Merauke;
- Pelabuhan Biak dan Pelabuhan Numfor pada Distrik Biak Kota dan Distrik Numfor Barat di Kabupaten Biak Numfor; dan
- Pelabuhan Pomako dan Pelabuhan Pomako II pada Distrik Mimika Timur Jauh di Kabupaten Mimika.
(5) Pelabuhan penyeberangan lintas antarkabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di:
- Pelabuhan Tanah Merah pada Distrik Mandobo di Kabupaten Boven Digoel;
- Pelabuhan Bade dan Pelabuhan Kepi pada Distrik Nambiomanbapai Kabupaten Mappi; dan
- Pelabuhan Agats pada Distrik Agats di Kabupaten Asmat.
(6) Pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan di Pelabuhan Atsy dan Pelabuhan Ewer di Distrik Atsy dan Distrik Agats di Kabupaten Asmat.
(7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
terdiri atas:
- lintas penyeberangan antarprovinsi;
- lintas penyeberangan antarkabupaten/kota; dan
- lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
www.peraturan.go.id
2015, No.65 28
(8) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a ditetapkan di:
- Manokwari-Numfor;
- Timika-Dobo; dan
- Merauke-Dobo.
(9) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf b ditetapkan di:
- Numfor-Biak-Sarmi-Jayapura; dan
- Merauke-Kimaam-Bade-Atsy-Agats-Amamapare.
(10) Lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) huruf c ditetapkan di:
- Sorendiweri-Pulau Bepondi;
- Sorendiweri-Pulau Bras;
- Atsy-Senggo;
- Atsy-Asgon;
- Mokmeer/Biak-Saubeba;
- Agats-Ewer;
- Merauke-Poo; dan
- Sarmi-Pulau Liki.
