Pasal 18
BAB 4 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan keterkaitan
antarpusat permukiman di kawasan perbatasan negara.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan:
www.peraturan.go.id
2015, No.65 26
- Sarmi-Jayapura; dan
- Jayapura-Arso-Waris-Batom-Oksibil-Mindiptana-Tanah Merah- Muting-Merauke.
(3) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5)
huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di:
- Distrik Sarmi Kota di Kabupaten Sarmi;
- Distrik Depapre dan Distrik Sentani di Kabupaten Jayapura; dan
- Distrik Merauke di Kabupaten Merauke.
(5) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
