PERPRES
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA KAPITASI JKN
(1) Berdasarkan SP3B FKTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan
dan Belanja (SP2B) FKTP.
(2) PPK-SKPD dan PPKD melakukan pembukuan atas pendapatan dan
belanja FKTP berdasarkan SP2B.
Bagian Keempat Pertanggungjawaban
