PERPRES
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
Pasal 8
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA KAPITASI JKN
(1) Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan
menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada Kepala FKTP.
(2) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.
(3) Berdasarkan laporan realisasi pendapatan dan belanja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) FKTP kepada PPKD.
(4) SP3B FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk sisa dana
kapitasi yang belum digunakan pada tahun anggaran berkenaan.
