PERPRES
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA KAPITASI JKN
(1) Pembayaran dana kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui
Rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.81 7
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung
untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP.
(3) Dalam hal pendapatan dana kapitasi tidak digunakan seluruhnya
pada tahun anggaran berkenaan, dana kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran berikutnya.
