PERPRES
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
Pasal 10
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA KAPITASI JKN
(1) Kepala FKTP bertanggung jawab secara formal dan material atas
pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN.
(2) Pendapatan dan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disajikan dalam Laporan Keuangan SKPD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
(3) Tata cara dan format penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.81 8
Bagian Kelima Pengawasan
