PERPRES
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA KAPITASI JKN
(1) Kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala FKTP melakukan
pengawasan secara berjenjang terhadap penerimaan dan pemanfaatan dana kapitasi oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP.
(2) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten/Kota
melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Pengawasan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk meyakinkan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi.
