Pasal 12
BAB 3 — PEMANFAATAN DANA
(1) Dana kapitasi JKN di FKTP dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa
pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
(2) Jasa pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi jasa pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan.
(3) Dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya.
(4) Jasa pelayanan kesehatan di FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari
total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan jasa pelayanan
kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.81 9
