Pasal 13
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal pendapatan dan belanja dana kapitasi belum dianggarkan
dalam peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2014 dan diberitahukan kepada DPRD paling lambat 1 (satu) bulan setelah dilakukan perubahan.
(2) Perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2014.
(3) Dalam hal pemerintah daerah tidak melakukan perubahan atas
peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2014, pendapatan dan belanja dana kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditampung dalam laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2014.
