Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA KAPITASI JKN
(1) Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana
kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.81 6
(2) Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas Kesehatan.
(4) Tata cara dan format penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Bagian Ketiga Pelaksanaan dan Penatausahaan
