PERPRES
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
Pasal 3
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA KAPITASI JKN
(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada FKTP
milik Pemerintah Daerah.
(2) Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP sesuai data dari BPJS Kesehatan.
(3) Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan
langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP.
Bagian Kedua Penganggaran
