PERPRES
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI
Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA KAPITASI JKN
(1) Kepala SKPD Dinas Kesehatan menyusun DPA-SKPD berdasarkan
peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran berkenaan dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.
(2) Tata cara dan format penyusunan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
