PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT...
Pasal 19
pasal.id
Penelitian Teknis dan Ilmiah
- Masing-masing Pihak wajib, secara bersama-sama atau masing- masing, termasuk bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional terkait, sejauh memungkinkan meningkatkan dan mendukung program-program penelitian teknis dan ilmiah yang berhubungan dengan sebab dan akibat dari bencana dan sarana, metode, teknik, dan peralatan pengurangan resiko bencana. Dalam hal ini, perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual dari para Pihak terkait harus dihormati.
- Pusat AHA wajib memfasilitasi kegiatan bagi penelitian teknis dan ilmiah sebagaimana tercantum dalam ayat 1 di atas. BAB VIII. PUSAT KOORDINASI BANTUAN KEMANUSIAAN ASEAN
