Pasal 20
pasal.id
Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan ASEAN
Pusat Koordinasi Bantuan Kemanusiaan pada Penanggulangan Bencana ASEAN (Pusat AHA) wajib dibentuk dengan tujuan memfasilitasi kerja sam a dan koordinasi antara para Pihak, dan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi- organisasi internasional terkait, dalam meningkatkan kerja sama regional.
Pusat AHA wajib bekerja atas dasar bahwa setiap Pihak wajib mengambil tindakan pertama untuk menangani dan merespon bencana di wilayahnya. Di saat suatu Pihak memerlukan bantuan untuk menangani situasi yang demikian, sebagai tambahan dari pengajuan langsung kepada setiap Entitas Pembantu manapun, Pihak dapat meminta bantuan Pusat AHA untuk memfasilitasi permintaan tersebut.
Pusat AHA wajib menjalankan fungsi-fungsi yang dicantumkan di dalam LAMPIRAN dan setiap fungsi-fungsi lainnya sebagaimana diarahkan oleh Konferensi Para Pihak. BAB IX. PENGATURAN KELEMBAGAAN
