Pasal 18
pasal.id
Kerja Sama Teknis
- Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana,
masing-masing Pihak wajib melangsungkan kerja sama teknis, termasuk hal-hal sebagai berikut: a. memfasilitasi mobilisasi dari sumber-sumber daya yang sesuai baik internal maupun eksternal dari para Pihak; b. mengembangkan standardisasi dari format pelaporan data dan informasi; c. meningkatkan pertukaran informasi, keahlian, teknologi, teknik; dan pengetahuan yang relevan; d. menyediakan atau membuat pengaturan untuk pelatihan terkait, kesadaran dan pendidikan masyarakat, khususnya, yang berhubungan dengan pencegahan dan mitigasi bencana; e. mengembangkan dan melaksanakan program-program pelatihan bagi para pembuat kebijakan, para manajer dan para pelaku penanggulangan bencana di tingkat lokal, nasional, dan regional; dan f. memperkuat dan meningkatkan kapasitas teknis dari masing-masing Pihak untuk melaksanakan Persetujuan ini. 2. Pusat AHA wajib memfasilitasi kegiatan-kegiatan bagi kerja sama teknis sebagaimana tercantum dalam ayat 1 di atas.
