PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON DISASTER MANAGEMENT...
Pasal 17
pasal.id
Rehabilitasi Untuk tujuan pelaksanaan Persetujuan ini, Para Pihak wajib, secara bersama-sama atau masing-masing, mengembangkan strategi dan melaksanakan program-program rehabilitasi sebagai akibat dari suatu bencana. Para Pihak, apabila tepat, wajib meningkatkan kerja sama bilateral, regional, dan internasional untuk rehabilitasi sebagai akibat dari suatu bencana. BAB VII. KERJA SAMA TEKNIS DAN RISET ILMIAH
