PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko mengenai
Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau
Paspor Dinas (Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Czech
Republic on Exemption of Visa Requirements for Holders of
www.peraturan.go.id
2017, No.59
Diplomatic or Service Passports) yang telah ditandatangani
pada tanggal 25 Februari 2016 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor
Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Czech Republic on Exemption of Visa
Requirements for Holders of Diplomatic or Service
Passports) dalam bahasa Indonesia, bahasa Ceko, dan
bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2017, No.59 -4-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan hubungan persahabatan
dan kerja sama berdasarkan asas timbal balik,
Pemerintah Republik Indonesia perlu memberikan
pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik
dan/atau paspor dinas dari Republik Ceko;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah
menandatangani Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko
mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor
Diplomatik atau Paspor Dinas (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Czech Republic on Exemption of Visa
Requirements for Holders of Diplomatic or Service
Passports) pada tanggal 25 Februari 2016 di Jakarta,
Indonesia;
www.peraturan.go.id
2017, No.59 -2-
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
