PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
www.peraturan.go.id
2017, No.59 -4-
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
