Pasal 7
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Kebijakan untuk mewujudkan keutuhan wilayah negara di perbatasan
dengan menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
- peningkatan upaya penegakan kedaulatan negara di Kawasan Perbatasan Negara;
2015, No.64 9
- peningkatan upaya pengamanan melalui penerapan sabuk pengamanan perbatasan negara; dan
- pemertahanan eksistensi PPKT yang meliputi Pulau Sebatik dan Pulau Gosong Makassar sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi Kawasan
Perbatasan Negara yang mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
- pengembangan prasarana dan sarana Kawasan Perbatasan Negara secara sinergis; dan
- pengembangan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang dilakukan secara sinergis dengan kawasan pengembangan ekonomi dalam sistem klaster.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung sebagai
paru-paru dunia dan perlindungan keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berupa perwujudan fungsi perlindungan keanekaragaman hayati yang dilakukan dengan penyelarasan kegiatan pengelolaan Kawasan Lindung dengan Kawasan Budi Daya.
Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
