Pasal 8
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
(1) Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya penegakan kedaulatan
negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf a meliputi:
- melakukan penegasan tapal batas negara; dan
- menyelesaikan penyepakatan batas negara dengan Negara Malaysia.
(2) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan melalui
penerapan sabuk pengamanan perbatasan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b meliputi:
- menetapkan daerah prioritas pertahanan dan keamanan negara di sepanjang Kawasan Perbatasan Negara;
- menetapkan Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan (JIPP) dalam rangka pengamanan Kawasan Perbatasan Negara sepanjang daerah prioritas pertahanan dan keamanan negara; dan
- meningkatkan keterkaitan Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan dengan pusat-pusat pertahanan dan keamanan negara di luar Kawasan Perbatasan Negara.
2015, No.64 10
(3) Strategi untuk pemertahanan eksistensi PPKT yang meliputi Pulau
Sebatik dan Pulau Gosong Makassar sebagai titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi:
- membangun mercusuar dan infrastruktur penanda pulau terluar lainnya di Pulau Sebatik dan Pulau Gosong Makassar;
- mengembangkan prasarana dan sarana transportasi penyeberangan untuk meningkatkan akses dari dan ke Pulau Sebatik;
- mengembangkan prasarana sumber daya air untuk memenuhi kebutuhan air baku di Pulau Sebatik;
- mengembangkan jaringan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan komunikasi di Pulau Sebatik; dan
- mengembangkan jaringan energi di Pulau Sebatik.
(4) Strategi untuk pengembangan prasarana dan sarana Kawasan
Perbatasan Negara secara sinergis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
- membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan permukiman;
- meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemerintahan; dan
- membangun dan meningkatkan prasarana dan sarana ketenagakerjaan, pertanian, perkebunan, serta perindustrian.
(5) Strategi untuk pengembangan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara
yang dilakukan secara sinergis dengan kawasan pengembangan ekonomi dalam sistem klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
- menetapkan PKSN Entikong, PKSN Paloh-Aruk, PKSN Jagoibabang, PKSN Nangabadau, dan PKSN Jasa sebagai Klaster Barat dengan prioritas pengembangan pertanian tanaman pangan dan industri pengolahan, yang berorientasi ke PKW Sambas, PKW Sintang, PKW Singkawang, PKW Putussibau, dan PKW Sanggau dalam mendukung PKN Pontianak;
- menetapkan PKSN Long Pahangai, PKSN Long Nawang, dan PKSN Long Midang sebagai Klaster Tengah dengan prioritas pengembangan ekowisata dan pengolahan hasil hutan yang berorientasi ke PKW Sendawar dan PKW Malinau; dan
2015, No.64 11
- menetapkan PKSN Simanggaris dan PKSN Nunukan sebagai Klaster Timur dengan prioritas pengembangan jasa, industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit, karet, dan kelautan yang berorientasi ke PKW Tanlumbis dan PKW Malinau dalam mendukung PKW Nunukan dan PKN Kawasan Perkotaan Balikpapan-Tenggarong-Samarinda-Bontang.
(6) Strategi untuk perwujudan fungsi perlindungan keanekaragaman
hayati yang dilakukan dengan penyelarasan kegiatan pengelolaan Kawasan Lindung dengan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a meliputi:
- mewujudkan keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
- mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk menjaga sistem tata air alami dan ekosistem kawasan;
- mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
- meningkatkan daya dukung dan pengurangan daya rusak daerah aliran sungai;
- menerapkan pola insentif dan disinsentif, serta pengawasan dan penegakan hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan;
- mengembangkan kegiatan budidaya yang berwawasan lingkungan; dan
- mempertahankan dan merehabilitasi vegetasi pesisir guna mencegah abrasi di Wilayah Pesisir, termasuk PPKT.
Bagian Kesatu Umum
