PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 6
BAB 3 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
- keutuhan wilayah negara di perbatasan dengan menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan Perbatasan Negara;
- pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara yang mandiri; dan
- kawasan berfungsi lindung sebagai paru-paru dunia dan perlindungan keanekaragaman hayati.
Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
