Pasal 5
BAB 2 — PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan di darat
dan di laut.
(2) Kawasan perbatasan di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kawasan yang berada di kecamatan pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Negara Indonesia dengan Negara Malaysia.
(3) Kawasan perbatasan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial Indonesia dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati, hingga garis pantai termasuk:
- kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut; atau
- seluruh kecamatan pada gugus kepulauan, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil dari garis pangkal.
(4) Kawasan perbatasan di darat dan kawasan perbatasan di laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Paloh dan Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Ketungau Hulu dan Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
- 6 (enam) kecamatan yang meliputi Kecamatan Puring Kecana, Kecamatan Badau, Kecamatan Batang Lupar, Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Putussibau Utara, dan Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Long Apari dan Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
2015, No.64 8
- 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Kayan Selatan, Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Pujungan, dan Kecamatan Bahau Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- 12 (dua belas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Krayan Selatan, Kecamatan Krayan, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sei Menggaris, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Timur, dan Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
- Laut Teritorial Indonesia di Laut Cina Selatan dan Laut Sulawesi.
Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
