Pasal 57
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b merupakan
zona permukiman perdesaan dengan karakteristik memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang, kualitas prasarana dan sarana sosial dengan tingkat pelayanan sedang, kualitas prasarana dan sarana di bidang pertahanan dan keamanan negara dengan tingkat pelayanan sedang, dan bangunan gedung dengan intensitas sedang baik vertikal maupun horizontal.
(2) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri atas:
- kawasan peruntukan permukiman perdesaan;
- kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
- kawasan peruntukan pemerintahan;
- kawasan transmigrasi;
- kawasan minapolitan;
- kawasan peruntukan kegiatan agroindustri;
- kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan;
2015, No.64 48
- kawasan peruntukan pelayanan angkutan umum dan angkutan barang; dan
- kawasan peruntukan transportasi udara.
(3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan Pujungan, dan sebagian dari wilayah kecamatan Bahau Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(4) Di dalam Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona
B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung pada Zona L1 selanjutnya disebut HL/B2 berada di:
2015, No.64 49
- sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
(5) Di dalam Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona
B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai taman nasional pada Zona L3 selanjutnya disebut KPA/B2 berada di sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.
(6) Di dalam Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona
B2 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai hutan produksi yang dapat dikonversi pada Zona B4 selanjutnya disebut HPK/B2 berada di sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
(7) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
