Pasal 56
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a merupakan
zona permukiman perkotaan dengan karakteristik memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang, kualitas prasarana dan sarana sosial dengan tingkat pelayanan tinggi, kualitas prasarana dan sarana di bidang pertahanan dan keamanan negara dengan tingkat pelayanan tinggi, serta bangunan gedung dengan intensitas sedang dan tinggi baik vertikal maupun horizontal.
(2) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kawasan peruntukan permukiman perkotaan;
- kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan negara;
- kawasan peruntukan pemerintahan;
- kawasan peruntukan industri;
- kawasan peruntukan perdagangan dan jasa;
- kawasan peruntukan pelayanan pendidikan;
- kawasan peruntukan pelayanan kesehatan; dan
- kawasan peruntukan pelayanan sistem angkutan umum dan angkutan barang.
(3) Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
2015, No.64 47
- sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(4) Di dalam Zona B1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Zona
B1 yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan masih ditetapkan sebagai Hutan Lindung pada Zona L1 selanjutnya disebut HL/B1 berada disebagian Kecamatan Entikong di Kabupaten Sanggau.
(5) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
