Pasal 58
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan
zona pertanian dengan karakteristik sebagai Kawasan Budi Daya yang dikembangkan untuk mendukung ketahanan dan kemandirian pangan Masyarakat di Kawasan Perbatasan Negara, memiliki kualitas daya dukung lingkungan rendah serta prasarana dan sarana pertanian.
(2) Zona B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas terdiri atas:
2015, No.64 50
- kawasan peruntukan pertanian tanaman pangan;
- kawasan peruntukan pertanian hortikultura;
- kawasan peruntukan perkebunan; dan
- kawasan peruntukan peternakan.
(3) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan pertanian tanaman
pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(4) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan pertanian
hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
2015, No.64 51
- sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan Pujungan, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Bahau Hulu, di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(5) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan perkebunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
2015, No.64 52
- sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan sebagian dari Kecamatan Ketungau Tengah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Krayan, sebagian dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, sebagian dari wilayah Kecamatan Tulin Onsoi, sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Tengah, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
(6) Zona B3 yang merupakan kawasan peruntukan peternakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sajingan Besar di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Jagoi Babang dan sebagian dari wilayah Kecamatan Siding di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Entikong dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sekayam di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Ketungau Hulu di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat;
- sebagian dari wilayah Kecamatan Puring Kencana, sebagian dari wilayah Kecamatan Badau, sebagian dari wilayah Kecamatan Batang Lupar, sebagian dari wilayah Kecamatan Embaloh Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Utara, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Putussibau Selatan di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat;
2015, No.64 53
- sebagian dari wilayah Kecamatan Long Apari dan sebagian dari wilayah Kecamatan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hulu, sebagian dari wilayah Kecamatan Kayan Hilir, sebagian dari wilayah Kecamatan Pujungan, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Bahau Hulu, di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.
**(7) Di dalam Zona B3 yang merupakan kawa
