PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 52
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria kawasan sekitar pantai yang rawan terhadap gelombang pasang dengan kecepatan antara 10 (sepuluh) sampai dengan 100 (seratus) kilometer per jam yang timbul akibat angin kencang atau gravitasi bulan atau matahari.
(2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian dari wilayah Kecamatan Paloh di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat; dan
- sebagian dari wilayah Kecamatan Sei Menggaris, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan, sebagian dari wilayah Kecamatan Nunukan Selatan, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Barat, sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik, sebagian dari
2015, No.64 45
wilayah Kecamatan Sebatik Timur, dan sebagian dari wilayah Kecamatan Sebatik Utara di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
