PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 53
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana banjir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang diidentifikasikan sering dan/atau berpotensi tinggi mengalami bencana alam banjir.
(2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana banjir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada sepanjang sungai besar yang terdapat di sebagian:
- DAS Paloh di Kabupaten Sambas;
- DAS Sambas di Kabupaten Sambas dan Kabupaten Bengkayang;
- DAS Kapuas di Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, dan Kabupaten Kapuas Hulu;
- DAS Mahakam di Kabupaten Mahakam Ulu dan Kabupaten Malinau;
- DAS Kayan di Kabupaten Malinau; dan
- DAS Sesayap, DAS Simanggaris, DAS Tabul, DAS Sebuku, DAS Sembakung, DAS Apas Tuwal, DAS Nunukan, dan DAS Sebatik di Kabupaten Nunukan.
Bagian Ketiga Rencana Kawasan Budi Daya
