PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Pasal 51
BAB 5 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 huruf d ditetapkan dengan tujuan memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana alam terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
(2) Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Zona L4 yang merupakan kawasan rawan gelombang pasang; dan
- Zona L4 yang merupakan kawasan rawan bencana banjir.
